Palembang, 24detik.id – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis Etomidate, dalam sebuah operasi penyamaran (undercover buy) yang dramatis di wilayah Sungai Rebo, Banyuasin, Sabtu (25/4/2026).
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senilai lebih dari setengah miliar rupiah.
Dua tersangka, Femas Kurniawan (21) dan Dedi alias Tomi (43), ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menyerahkan 75 buah produk Etomidate dengan merek dagang “Pablo” dan “Yakuza” kepada petugas yang menyamar.
Nilai fantastis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp525.000.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana SIK, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu 2/5/26).
Menurutnya, penangkapan ini membuktikan bahwa modus operandi mereka, meski menggunakan merek-merek tertentu seperti ‘Pablo’ dan ‘Yakuza’ untuk menarik minat tertentu, tetap terpantau oleh radar kami.
“Kami tak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar sampai jaringan yang ada di atasnya,” ujar Alumni Akpol 2000 ini dengan tegas.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka Femas di seputaran wilayah Sungai Rebo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP HM. Syeh Kopek dan Kanit 4 Kompol Alfredo Hidayat melakukan strategi penyamaran.
Setelah kesepakatan harga tercapai, para tersangka terpancing keluar untuk melakukan transaksi di sebuah lapangan di pinggir jalan Kelurahan Sungai Rebo.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, SIK, mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan keberanian masyarakat dalam melapor. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 75 unit Etomidate, satu unit motor Vario, dan dua unit ponsel telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai regulasi terbaru,” pungkas Kombes Pol Nandang.
Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor polisi BG 5754 AEE yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.













