OGAN ILIR, 24detik.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 200 gram di wilayah Ogan Ilir berhasil digagalkan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel. Seorang pengedar berinisial AP (28) diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba senilai Rp100 juta, Minggu (7/6/2026) lalu.
Penangkapan dramatis ini merupakan hasil dari operasi penyamaran (Undercover Buy) yang dilakukan tim Subdit III. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing tersangka untuk bertemu di kawasan Dusun 3, Desa Krinjing, Kecamatan Tanjung Raja.
Tak berkutik, tersangka langsung disergap petugas sesaat setelah menyerahkan dua bungkus plastik klip sabu seberat 204,19 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi 24detik.id melalui pesan singkat elektronik, Minggu (28/6/26).
Menurut Kombes Yulian, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kami untuk memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit iPhone 14 Pro milik tersangka yang diduga menjadi alat utama dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut,” bebernya.
Kini, pelaku telah digelandang ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin SIK, menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya sedang bergerak cepat melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tambah Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
“Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (Suherman)













