Ogan Ilir, 24detik.id – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang sangat meresahkan warga di Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka berinisial Alindra alias Alin (26), yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ogan Ilir, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok pada Kamis (7/5/2026) petang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 6,44 gram yang ditemukan dalam genggaman tersangka, serta 13 butir pil ekstasi berlogo ‘Mario Bros’ seberat 6,27 gram di saku celananya.
Selain narkoba, polisi juga menyita 15 perangkat alat hisap sabu (bong), 18 korek api gas, timbangan digital, dan dua ball plastik klip bening.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka secara terang-terangan di pemukiman padat penduduk.
“Tersangka ini sudah sangat berani dan terang-terangan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut sehingga memicu keresahan warga,” ujarnya, Rabu (13/5/26).
“Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti lengkap, mulai dari stok sabu, ekstasi, hingga belasan alat hisap yang diduga disiapkan untuk para pengguna di lokasi,” jelas Kombes Pol Yulian Perdana.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III AKBP M. Harris bersama tim. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Alindra merupakan buronan yang telah lama dicari oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terkait kasus serupa.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menambahkan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. Tersangka saat ini sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut.











