Palembang, 24detik.id – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan PT Pertamina EP pada Senin, 11 Mei 2026 lalu, sekilas tampak seperti angin segar bagi karut-marut tata kelola minyak di Bumi Sriwijaya.
Dengan narasi besar “Ketahanan Energi Nasional” dan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kesepakatan ini dipoles sedemikian rupa sebagai solusi legalitas sumur minyak rakyat.
Namun, di balik jabat tangan formal di Gedung Presisi Polda Sumsel itu, tersimpan sederet tanda tanya besar yang menuntut jawaban jujur: untuk siapa hukum ini bekerja?
Kepolisian, sesuai mandat konstitusi, adalah pelindung masyarakat dan wasit penegakan hukum. Namun, ketika Polri masuk ke dalam pusaran “pendampingan hukum” dan “pengamanan objek vital” yang dibiayai oleh korporasi, garis batas antara penegak keadilan dan “penjaga aset” menjadi amat tipis, bahkan nyaris hilang.
Kita patut bertanya, jika esok terjadi benturan antara kepentingan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sumur tua dengan kepentingan bisnis PT Pertamina EP, di sisi mana moncong senjata dan pasal-pasal hukum akan diarahkan?
Transformasi dari penambangan tradisional menuju tata kelola “legal” seringkali menjadi diksi halus untuk menyingkirkan pemain lama yang tak punya modal.
Masyarakat lokal yang selama puluhan tahun bergantung pada tetesan minyak bumi kini dihadapkan pada tembok birokrasi dan syarat administratif yang menyesakkan.
Tanpa pengawasan ketat, kerja sama ini dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen untuk “membersihkan” rakyat kecil demi memberi karpet merah bagi BUMD atau Koperasi yang mungkin saja hanya menjadi kepanjangan tangan segelintir elite.
Merespons fenomena ini, Mantan Komisioner Kompolnas Periode 2006-2009 dan 2009-1012 (dua periode) sekaligus Guru Besar dan Pakar Hukum, Prof. Dr. H. La Ode Husein, S.H., M.H., memberikan peringatan keras terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merusak marwah institusi kepolisian.
“Ketika institusi penegak hukum menerima kompensasi finansial atau fasilitas operasional dari korporasi untuk pengamanan, secara psikologis dan struktural netralitas mereka diuji,” ujarnya kepada 24detik.id, Jum’at (22/5/26).
Menurut Mantan Komisioner Kompolnas Periode 2006-2009 dan 2009-1012 (dua periode) ini, Polri adalah milik publik, bukan kepanjangan tangan korporasi.
“Jika terjadi konflik vertikal antara PT Pertamina EP dan penambang tradisional yang mencari sesuap nasi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya demi mengamankan pipa-pipa bisnis,” tegas Prof. La Ode Husein.
Prof. La Ode Husein juga menyoroti pentingnya keterbukaan terkait aliran dana operasional dalam PKS tersebut.
Menurutnya, transparansi anggaran hibah pengamanan harus dibuka selebar-lebarnya ke ruang publik demi menghindari kesan bahwa perlindungan hukum bisa “dibeli” dengan dalih operasional.
Di sisi lain, transformasi dari penambangan tradisional menuju tata kelola legal ini dikhawatirkan menjadi pengusiran halus bagi masyarakat lokal.
“Syarat administratif dan tembok birokrasi yang tinggi berisiko memicu elite capture, di mana regulasi ini hanya menjadi karpet merah bagi BUMD atau Koperasi bentukan segelintir elite yang memiliki modal dan kedekatan politis,” ungkapnya.
Meskipun Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho menekankan komitmen zero accident dan perlindungan lingkungan, keamanan sejati tidak boleh dibangun di atas rasa takut rakyat yang terancam dikriminalisasi.
Kini, publik bersama para akademisi dan aktivis bersiap mengawal implementasi PKS ini, apakah ia akan menjadi solusi kesejahteraan, atau justru menjadi jerat hukum baru bagi rakyat kecil yang hanya ingin menyambung hidup di atas tetesan minyak tanah mereka sendiri.













