Palembang, 24detik.id – Polisi nyamar dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 2 wanita pengedar narkoba dan menggagalkan peredaran 170 butir pil ekstasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dua wanita berinisial R (32) dan A (38) ditangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika melalui metode undercover buy (penyamaran) di Kecamatan Cengal, Jumat malam (22/5/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan ini, petugas menyita barang bukti berupa 170 butir ekstasi logo granat berwarna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram, serta dua unit ponsel.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (26/5/26).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Aksi tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari pegiat anti-narkoba di Sumatera Selatan. Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam jaringan narkoba di wilayah pelosok memerlukan pengawasan dan pendekatan yang lebih intensif dari penegak hukum.
“Langkah Polda Sumsel membongkar jaringan ini patut diapresiasi. Fenomena perempuan menjadi pengedar menunjukkan bahwa jaringan narkoba saat ini semakin eksploitatif. Masyarakat harus lebih waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar generasi muda kita tidak terjebak lebih jauh,” ujar salah seorang Pegiat Anti Narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Suherman)










