Polres Muratara dan Kejari Tetapkan Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi

Lubuk Linggau, 24detik.id – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, resmi menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial L sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar ekspose perkara di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026).

Kepala BKPSDM tersebut diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan cara memeras para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah mengurus usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang.

Berkas para pegawai tidak akan diproses jika mereka tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pungutan liar dan korupsi di lingkungan birokrasi.

“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merusak sistem birokrasi kita,” ujarnya, Jum’at (8/5/26).

Menurut Mantan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan hasil koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga tuntas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama.

Modus operandi yang digunakan tersangka L adalah mewajibkan setiap pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat untuk menghadap langsung guna mendapatkan disposisi berkas.

Tanpa adanya “setoran” uang, berkas tersebut sengaja ditahan dan tidak diproses lebih lanjut.

Berdasarkan pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti, perkara ini dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” tambah Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasrin.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara tengah melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *