Musi Rawas, 24detik.id – Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika skala besar seberat 2.090,44 gram (lebih dari 2 kg) sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut disita dari seorang kurir berinisial H (26) saat melintas di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (8/5/2026) sore.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah vital dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk terus menjadi benteng dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegas AKBP Agung, Minggu (10/5/26).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari wilayah Karang Dapo, Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Musi Rawas.
Tersangka H, yang merupakan warga Lubuk Linggau, sempat mencoba melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya saat hendak dihentikan petugas, namun kesigapan personel di lapangan membuat tersangka berhasil diringkus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus penyembunyian yang cukup rapi di dalam jok motor untuk mengelabui petugas.
“Kurir membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem kemasan berlapis, mulai dari plastik butik hingga bungkus plastik emas bertuliskan ‘Porsche’ untuk menghindari deteksi. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Elang Musi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” ujar Iptu Jemmy.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua kantong besar sabu seberat 2.037 gram, lima plastik klip sabu seberat 53,44 gram, serta 20 butir ekstasi.
Tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A di Muratara untuk diantarkan kepada R di wilayah Musi Rawas. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memburu jaringan pemasok lainnya di jalur lintas kabupaten tersebut.







