Palembang, 24detik id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasus yang menyeret jajaran petinggi perbankan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 922 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada hari ini.
Dari delapan orang yang dipanggil, tujuh tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan:
1. KW (Kuswiyoto)
2. SL (Susy Liestiowaty)
3. WH (Wahyu Sulistiyono)
4. IJ (Irwan Junaedy)
5. LS (Lina Sari)
Para tersangka merupakan mantan pejabat teras di Divisi Agribisnis dan Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK) Bank BRI periode 2010-2017, mulai dari jabatan Group Head hingga Kepala Divisi.
“Untuk lima tersangka, yakni Kuswiyoto (KW), Susy Liestiowaty (SL), Wahyu Sulistiyono (WH), Irwan Junaedy (IJ), dan Lina Sari (LS), telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” jelas Ketut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang hadir, yakni KA (Kokok Alun Akbar) dan TP (Tina Priatina), tidak dilakukan penahanan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap autoimun.
Satu tersangka sisa, AC (Ahmad FC Barir), mangkir dari panggilan karena sedang menjalani perawatan medis penyakit ginjal di Jakarta dan akan dijadwalkan ulang.
“Meskipun ada yang tidak ditahan karena faktor kesehatan, saya tegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Selasa (7/4/26).
Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara di sektor perbankan. Tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke meja hijau.







