PALEMBANG, 24detik.id – Uang negara senilai Rp90 miliar raib dalam skandal kredit fiktif yang mengguncang sektor perbankan di Sumatera Selatan.
Polda Sumsel secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai bank dan direktur perusahaan, setelah terbukti terlibat dalam aksi pembobolan dana melalui modus kredit post financing yang macet total.
Hingga saat ini, tiga tersangka utama telah dijebloskan ke penjara sebagai langkah awal penegakan hukum.
“Kami telah menetapkan 15 tersangka dan tiga di antaranya sudah ditahan. Penyidikan terus berkembang untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, saat jumpa pers, Senin (40/6/26).
Aksi kejahatan kerah putih ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Sebanyak 10 debitur diduga bersekongkol memanipulasi dokumen proyek demi mencairkan fasilitas kredit.
Kontrak pekerjaan, surat pesanan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang diajukan ke bank ternyata palsu. Setelah dana cair, uang tersebut segera ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pihak tertentu, menyebabkan kredit macet dan kerugian negara yang fantastis.
Penyelidikan mendalam yang dimulai sejak Juni 2024 ini melibatkan pemeriksaan maraton terhadap 48 saksi, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli hukum pidana. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita tumpukan barang bukti, mulai dari dokumen tagihan fiktif hingga standar operasional prosedur perbankan yang dikangkangi demi memuluskan aksi kriminal ini.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan perbankan. Penanganan perkara ini dilakukan transparan dan akuntabel demi melindungi aset negara serta kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara di bawah UU Perbankan. Saat ini, penyidik terus bekerja keras mengejar tersangka lainnya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum, memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh praktik kotor ini.









