PALEMBANG, 24detik.id – Tabir gelap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL senilai triliunan rupiah kian benderang.
Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4), terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya aliran “dana apresiasi” serta carut-marutnya status lahan yang dijadikan agunan.
Fokus Utama: Pengakuan Aliran Dana
Mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin, Manatar Pasaribu, yang hadir sebagai saksi, membuat pengakuan mengejutkan.
Ia membenarkan adanya aliran dana yang masuk ke kantongnya dengan dalih “biaya operasional” untuk mempercepat pengurusan hak atas tanah.
Meski berdalih uang tersebut adalah bentuk apresiasi, Manatar mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp250 juta karena merasa terganjal masalah hukum.
Kondisi Lahan: Agunan Bermasalah?
Tak hanya soal uang panas, status lahan yang menjadi jaminan kredit pun dipertanyakan. Arif Fasya dari BPN menjelaskan adanya indikasi “tanah terlantar” pada objek perkara.
Menurutnya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala. Jika dalam tiga tahun lahan dibiarkan menganggur, statusnya dapat dievaluasi menjadi tanah terlantar sebuah fakta yang mengancam validitas aset yang dijaminkan ke bank.
Modus Operandi & Kerugian Fantastis
Kasus yang dipimpin Hakim Fauzi Isra ini menyeret enam terdakwa, termasuk Direktur PT BSS, Wilson, serta empat oknum pegawai Bank BRI Pusat.
Mereka diduga memanipulasi data dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk meloloskan pinjaman raksasa.
Bayangkan saja, total plafon kredit yang dikucurkan mencapai angka yang fantastis:
-
PT SAL: Rp862,25 Miliar
-
PT BSS: Rp900,66 Miliar
Status Kolektabilitas 5 (Macet Total)
Fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit dan pabrik minyak ini justru berakhir tragis.
Saat ini, status kredit dinyatakan macet total (Kolektabilitas 5), yang memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat pembangunan yang tidak sesuai tujuan awal dan syarat agunan yang diduga penuh rekayasa.
Saksi-Saksi Lainnya
Selain pihak BPN, jaksa juga menghadirkan sederet saksi dari Dinas Perkebunan Sumsel dan tim panitia teknis guna menelusuri bagaimana dokumen-dokumen krusial seperti Risalah Panitia B bisa berpindah tangan dan dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi dari bank plat merah tersebut.







