Tata Kelola Watersport PT JSC Dipertanyakan, BPAN LAI Sumsel Dorong Audit

Berita, Palembang113 Dilihat

Palembang, 24detik.id – Tata kelola dan pengelolaan penerimaan dari fasilitas watersport milik PT Jakabaring Sport City (PT JSC) kembali menjadi sorotan. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan mayoritas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT JSC dinilai tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha secara profesional, tetapi juga harus memastikan setiap pemanfaatan aset dan penerimaan perusahaan dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap persoalan tata kelola PT JSC, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, mekanisme penerimaan, serta pelaporan keuangan.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan fasilitas watersport, seluruh penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset perusahaan harus memiliki dasar transaksi, pencatatan, bukti penerimaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

“BPK kami minta memeriksa kembali tata kelola PT JSC, termasuk pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, serta pelaporan keuangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius,” ujar Syamsuddin. Senin (7/9/2026)

BPAN LAI Sumsel juga meminta Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan bentuk dan struktur kepemilikan PT JSC.

Menurut BPAN LAI Sumsel, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi BUMD dapat meminta klarifikasi, mengevaluasi kinerja perusahaan, serta memastikan penerapan prinsip good corporate governance (GCG).

“Gubernur harus memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik. Kalau memang ada persoalan administrasi, segera diperbaiki. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Syamsuddin.

Minta Audit Jika Ada Indikasi Penyimpangan

BPAN LAI Sumsel meminta dilakukan pemeriksaan atau audit apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penerimaan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, maupun transaksi perusahaan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Inspektorat/APIP maupun mekanisme audit lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih apabila terdapat dugaan penerimaan dari fasilitas perusahaan yang tidak tercatat, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi perusahaan, tiket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya selisih antara penerimaan dengan laporan keuangan.

Namun, BPAN LAI Sumsel menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang berwenang.

BPAN LAI Sumsel juga menyoroti tanggung jawab organisasi perusahaan.

Direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris/Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan serius dalam tata kelola, BPAN LAI Sumsel meminta pemegang saham atau kuasa pemilik modal menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi dan Komisaris.

Bila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun korporasi dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

Aset dan Keuangan Daerah Harus Diselamatkan

Syamsuddin menegaskan, apabila terdapat indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau aset daerah, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pengamanan.

“Yang paling penting adalah aset dan keuangan daerah jangan sampai dirugikan. Dokumen, penerimaan, aset, serta seluruh hak perusahaan dan daerah harus diamankan dan dipastikan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Jangan Campur Pelanggaran Tata Kelola dengan Korupsi

BPAN LAI Sumsel juga meminta semua pihak membedakan persoalan administrasi perusahaan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak setiap kesalahan administrasi atau kelemahan tata kelola secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi penerimaan, penggelapan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kewenangan penegak hukum, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

BPAN LAI: Jangan Ada Penerimaan yang Tidak Jelas

Khusus terkait fasilitas watersport PT JSC, BPAN LAI Sumsel meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme pemanfaatan aset, kerja sama pengelolaan, sistem tiket, penerimaan, rekening penampungan, pencatatan transaksi, serta pertanggungjawaban keuangan.

“Setiap rupiah yang diterima dari pemanfaatan fasilitas milik BUMD harus jelas sumbernya, masuk ke mana, dicatat bagaimana, digunakan untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada penerimaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Syamsuddin.

BPAN LAI Sumsel berharap Gubernur Sumatera Selatan, jajaran manajemen PT JSC, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Pemeriksaan yang transparan dinilai penting bukan hanya untuk mencari ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan tata kelola PT JSC semakin profesional dan aset serta penerimaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *