Palembang, 24detik.id – Malang tak terbendung menimpa Linda, seorang wanita pengusaha konter pulsa asal Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Harapannya untuk membina rumah tangga sirna setelah dirinya diduga menjadi korban penipuan dan “investasi asmara” oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang berinisial Briptu R.
Bukan pelaminan yang didapat, Linda justru harus menelan pil pahit kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan menjanjikan pernikahan dan mengaku sebagai seorang duda untuk memikat hati korban.
Kronologi: Dari Pelanggan Menjadi “Parasit” Asmara
Perkenalan bermula saat Briptu R sering menyambangi tempat usaha konter milik Linda. Bermodal seragam dan rayuan maut, R berhasil mendapatkan nomor telepon korban dan mulai melancarkan aksi pendekatannya.
Setelah intens berkomunikasi dan sempat bertemu beberapa kali, R mulai menunjukkan tabiat aslinya.
Hanya dalam hitungan minggu setelah dekat, oknum polisi tersebut mulai meminjam uang dengan intensitas tinggi.
Mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, hingga total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Ironisnya, dugaan penipuan ini diduga melibatkan keluarga oknum tersebut yang ikut meyakinkan korban.
“Dia meyakinkan saya dengan iming-iming akan menikahi saya dan mengajak anak-anak saya ikut bersamanya.
Dia mengaku sudah cerai dan berstatus duda, bahkan ibunya sendiri ikut meyakinkan saya dan menjelek-jelekkan mantan istrinya,” ungkap Linda dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada 24detik.id, Rabu (22/4/26).
Kebohongan Terbongkar: Ternyata Masih Beristri
Tabir gelap ini terungkap saat Linda mulai menaruh curiga dan meminta bukti surat cerai. Bukannya bukti yang didapat, Linda justru dihubungi oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah Briptu R dan menyatakan bahwa mereka belum bercerai.
Merasa dikhianati lahir dan batin, Linda memutuskan untuk mundur dan menagih kembali uangnya.
Meski sempat dibuat surat perjanjian utang piutang sebesar Rp45 juta pada tahun 2025, Briptu R hanya membayar tiga kali angsuran dan kemudian menghilang dari tanggung jawab.
Langkah Hukum: Menuntut Keadilan ke Propam
Tak terima diperlakukan semena-mena, Linda akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polrestabes Palembang.
Didampingi tim kuasa hukum dari Glory Law Office, korban menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya telah cukup sabar menghadapi janji-janji palsu oknum tersebut.
“Klien kami ini sudah berulang kali dibohongi. Setiap kali ditagih, yang bersangkutan selalu memberikan janji palsu terkait tanggal dan jam pembayaran, namun tidak pernah terealisasi. Ini murni tipu muslihat yang memanfaatkan jabatan dan statusnya sebagai anggota Polri,” tegas Imron Ahmad, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/4/26).
Imron menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan tindakan tegas dari instansi kepolisian terhadap oknum yang merusak citra institusi tersebut.
“Kami berharap pimpinan Polrestabes Palembang bertindak tegas. Klien kami sudah memberikan semua bukti, termasuk rekening koran dan surat perjanjian. Jangan sampai ada korban-korban lain yang terjerat rayuan serupa,” pungkasnya.













