TPP ASN Tertunggak 9 Bulan, Gaji PPPK Belum Dibayar, Ada Apa dengan Pemkab Buru?

Berita, Nasional77 Dilihat

BURU, MALUKU, 24detik.id — Belum terbayarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Hingga Oktober 2026, pembayaran hak pegawai tersebut dilaporkan masih mengalami keterlambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebab tunggakan, kondisi keuangan daerah, serta kepastian waktu pembayaran bagi para pegawai yang menantikan hak mereka.

Berdasarkan keterangan salah satu pegawai ASN di lingkungan Pemkab Buru, TPP yang belum dibayarkan mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Sementara pada 2026, masih terdapat sejumlah bulan yang belum dibayarkan, sehingga total tunggakan TPP yang disampaikan sumber tersebut mencapai sembilan bulan.

Tak hanya TPP ASN, gaji PPPK juga disebut belum terbayarkan. Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena menyangkut penghasilan pegawai yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah satu pegawai ASN yang menjadi sumber informasi dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa ketidakpastian pembayaran tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

“Kami berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang jelas terkait keterlambatan pembayaran TPP dan gaji PPPK. Kami ingin mengetahui apa kendalanya dan kapan hak-hak pegawai ini dapat dibayarkan. Jangan sampai kami terus menunggu tanpa kepastian,” ujar sumber ASN tersebut.

Menurut sumber itu, kejelasan informasi mengenai penyebab keterlambatan dan jadwal pembayaran sangat dibutuhkan agar pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi keuangan daerah.

Pembayaran penghasilan pegawai juga menyangkut kesejahteraan, pemenuhan kebutuhan keluarga, serta kepastian atas hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat karena sebelumnya, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Buru, telah disampaikan adanya kesepakatan untuk menuntaskan pembayaran gaji PPPK.

Namun, apabila hingga Oktober 2026 pembayaran tersebut masih belum terealisasi, penjelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan itu menjadi penting. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah terdapat kendala anggaran, persoalan administrasi, atau faktor lain yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.

Publik pun patut mempertanyakan: mengapa TPP ASN dilaporkan tertunggak hingga sembilan bulan, sementara gaji PPPK juga disebut belum dibayarkan?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban konkret dari pihak yang berwenang. Bupati Buru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi keuangan daerah, penyebab keterlambatan, serta langkah penyelesaian yang sedang ditempuh.

Jika memang terdapat kendala anggaran atau administrasi, pemerintah daerah perlu menjelaskannya secara transparan, sekaligus menyampaikan jadwal pembayaran yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketidakpastian yang berlangsung berbulan-bulan bukan hanya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah beban pegawai yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pada akhirnya, pegawai membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan umum. Mereka membutuhkan kepastian mengenai hak yang belum dibayarkan dan langkah nyata untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.(RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *