3 Jurnalis Dihajar dan Dipaksa Hapus Bukti Saat Liputan Demo di Polda Sumsel, PWI Sumsel Buka Suara: Tangkap Pelakunya

PALEMBANG, 24detik.id — Dunia pers kembali berdarah. Niat hati menjalankan tugas jurnalistik mengawal aspirasi publik, tiga wartawan justru menjadi korban dugaan pemukulan dan intimidasi keji saat meliput aksi demonstrasi di area Polda Sumatera Selatan.
Tak hanya dihantam secara fisik hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, para korban juga dipaksa menghapus seluruh foto dan video hasil liputan mereka—sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa kebebasan pers.

Sontak, insiden barbar ini memantik kemarahan keras Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel, Ocktap Riady. Dengan nada tegas, mantan Ketua PWI Sumsel dua periode tersebut mendesak aparat kepolisian bergerak cepat tanpa pandang bulu.

“Meminta wartawan menghapus foto dan video liputan itu jelas-jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik! Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Usut tuntas dan tangkap pelakunya!” tegas Ocktap, saat dimintai keterangannya, Rabu (14/10/26).

Menurut Tokoh Pers berpengalaman yang juga pernah menjabat Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat ini, para pelaku tak cukup hanya dijerat tindak pidana penganiayaan, melainkan juga harus diproses hukum atas dugaan pelanggaran berat kebebasan pers (Pasal 18 UU Pers).

Di tengah sorotan tajam publik, Kapolda Sumsel terlihat mengambil langkah cepat dengan turun langsung menjenguk para korban di RS Bhayangkara dan berjanji menuntaskan kasus ini.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari PWI Sumsel, namun dengan catatan tegas: janji tersebut harus dibuktikan secara transparan dan berkeadilan.

“Saya berterima kasih kepada Kapolda Sumsel yang langsung turun tangan melihat korban di rumah sakit dan berjanji mengusut tuntas. Namun, proses hukumnya harus profesional dan transparan agar memberi kepastian hukum serta mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali,” tambah Ocktap.

Kini, publik menanti ketegasan aparat kepolisian. Akankah dalang dan pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap insan pers ini diseret ke meja hijau, ataukah kasus ini berakhir menguap?

Untuk menjaga akurasi hukum, dugaan penghalangan kerja jurnalistik perlu diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pengumpulan fakta dan alat bukti di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed