Palembang, 24detik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar skandal peretasan sistem informasi pendidikan yang merugikan negara hingga hampir Rp1 miliar.
Sindikat akses ilegal ini menyasar website SIBOS milik SMAN 2 Prabumulih dan menguras dana bantuan sekolah dalam waktu singkat.
Total kerugian yang dikonfirmasi mencapai Rp942.802.770. Aksi kriminal ini dilakukan dalam dua gelombang serangan siber. Pada Desember 2025, pelaku berhasil menggasak Rp344 juta, disusul serangan kedua pada Januari 2026 yang menguras Rp598 juta dari kas sekolah.
Pelaku Utama dan Modus ‘Brute Force’
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa otak pelaku menggunakan metode “brute force”, sebuah teknik serangan digital dengan mencoba kombinasi kata sandi secara berulang hingga sistem jebol.
“Tersangka mencoba masuk ke sistem secara paksa. Begitu berhasil menguasai akses, mereka langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke rekening penampung,” ujar Kombes Pol Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026).
Dalam operasi penggerebekan di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI), polisi mengamankan empat tersangka berinisial AT (38) yang merupakan pelaku utama/eksekutor siber, kemudian DN (27) selaku koordinator rekening, dan M (37) serta AA (46) selaku penyedia rekening penampung.
Fakta mengejutkan terungkap saat penangkapan, tiga dari empat tersangka kedapatan baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menduga kuat hasil kejahatan siber ini digunakan untuk mendanai gaya hidup mewah dan penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti Mewah dan Ancaman Penjara
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan tersebut, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan, serta paket narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lain sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami buru. Ini adalah peringatan bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperketat keamanan digital mereka,” tegas Kombes Pol Nandang.







