Keadilan Dikebiri? Kasus Ajun “Masuk Angin”, ALERGI Minta Kapolrestabes Palembang Bertindak Tegas

PALEMBANG, 24detik.id – Desakan publik meledak! Kasus penganiayaan yang menyeret nama pengusaha Cina bernama Junaidi alias Ajun, diduga “masuk angin”.

Koalisi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) secara resmi menuntut Kapolrestabes Palembang untuk segera mengakhiri “drama” penundaan, dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Suara keras ini dilontarkan Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, di tengah meningkatnya keresahan masyarakat atas dugaan kekerasan brutal yang dilakukan tersangka.

Sukma menaruh curiga pada lambatnya proses hukum yang berjalan.

“Kami minta Kapolrestabes Palembang jangan buat publik bertanya-tanya. Segera limpahkan perkara Ajun ke Kejaksaan! Tidak ada ruang untuk penundaan jika penegakan hukum ingin dianggap transparan,” ujar Sukma dengan nada tegas di Palembang, Sabtu (4/7/2026).

Indikasi Penyekapan: Bukan Sekadar Pengeroyokan

Lebih mengejutkan lagi, ALERGI mengendus adanya tindak pidana yang lebih berat dari sekadar kekerasan fisik. Berdasarkan analisis bukti visual yang beredar, terdapat indikasi kuat penyekapan dan perampasan kemerdekaan secara paksa terhadap korban.

“Ini bukan lagi soal pengeroyokan biasa di muka umum (Pasal 170 KUHP). Ada bukti intimidasi dan paksaan yang menghalangi hak asasi korban untuk bebas. Jika terbukti, ini masuk ranah penyanderaan yang diatur dalam Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023. Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak main-main dalam pembuktian ini,” tandas Sukma.

Jejak “Hitam” yang Menggantung

Kabar yang beredar semakin memperkeruh citra tersangka. Laporan dari warga berinisial Yanti yang sudah “terparkir” di Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel sejak Oktober 2025 kini kembali diungkit ke permukaan.

ALERGI mendesak Polda Sumsel segera membuka tabir ini dan meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan agar tersangka tidak terus melenggang bebas.

ALERGI: “Kami Kawal Sampai ke Meja Hijau”

Di tengah desas-desus liar di media sosial, ALERGI menegaskan posisinya: mendukung penuntutan yang independen dan berkeadilan hingga ke kursi persidangan. Sukma pun menutup pernyataannya dengan tantangan bagi aparat.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Masyarakat sudah muak dengan ketidakpastian. Saatnya hukum bekerja tanpa pandang bulu,” pungkas Sukma dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *