Klaim Merugi Saat PHK Karyawan, Sumeks Justru Angkat Direktur Baru

PALEMBANG, 24detik.id – Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua wartawan senior Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan dan Edward Desmora, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat membongkar kejanggalan alasan finansial perusahaan yang dijadikan dasar PHK, menyusul temuan bahwa perusahaan justru mengangkat empat karyawan yang telah pensiun menjadi direktur.

Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, SH, MH, menilai dalih kerugian perusahaan sebagai alasan efisiensi sangat tidak masuk akal.

Menurutnya, pengangkatan empat direktur baru dari kalangan pensiunan justru menunjukkan adanya beban biaya tambahan yang besar, alih-alih melakukan penghematan.

“Jika memang perusahaan merugi, mengapa ada empat karyawan yang sudah pensiun justru diangkat menjadi direktur? Gaji dan fasilitas direktur tentu jauh lebih besar. Apakah ini yang disebut efisiensi?” ujar Sihat Judin, Rabu (3/6/26).

Selain menyoroti pengangkatan direktur baru, pihak penggugat juga menolak hasil audit internal perusahaan yang menyatakan Sumeks sedang mengalami kesulitan keuangan.

Kuasa hukum penggugat lainnya, M. Daud Dahlan, SH, MH, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menggunakan auditor publik independen agar hasilnya tidak sarat kepentingan.

Pihak penggugat memaparkan bahwa selama proses PHK, perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan, termasuk pemotongan gaji 30 persen yang diklaim perusahaan sebagai utang, namun tidak kunjung dibayarkan.

Selain itu, pesangon yang diberikan hanya sebesar 0,5 kali ketentuan, sementara gaji penggugat sejak menerima surat PHK pada 12 November 2025 serta THR hingga kini tidak dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat (Sumeks) yang diwakili oleh R. Bayu Dirghantara, SH, diminta oleh Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra untuk memperbaiki duplik agar sesuai dengan materi yang diajukan secara daring melalui e-court.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 17 Juni 2026 mendatang, dengan agenda pembuktian atas tanggapan replik dan duplik dari kedua belah pihak.

Penggugat berharap, majelis hakim mempertimbangkan aset perusahaan yang dinilai masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pesangon mantan karyawannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed