Laporan 110 Polri Sukses Bongkar Jaringan Sabu di Palas

LAMPUNG SELATAN, 24detik.id – Polsek Palas Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palas dan mengamankan tiga orang tersangka.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.

Tiga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan yakni H.K. alias Tikus (35), D.A. (29), dan H.K. alias Liting (25).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), serta telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers Senin (1/6/2026), menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan 110 Polri. Berbekal laporan tersebut, petugas segera melakukan pemetaan, penyelidikan, dan berhasil mengamankan para tersangka di sebuah rumah di Dusun 02, Desa Rejomulyo, pada Selasa (19/5/2026) lalu,” jelas AKP Widodo.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka D.A. dan H.K. alias Liting berperan menguasai serta mengemas sabu ke dalam plastik klip kecil untuk diedarkan.

Sementara itu, H.K. alias Tikus bertindak sebagai pemasok yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba karena keterkaitannya yang kuat dengan tindak kriminal lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Hasil kejahatan sering digunakan untuk membeli narkoba, sehingga pengungkapan ini juga menjadi upaya preventif memutus rantai kejahatan lainnya,” ujar IPTU Suyitno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Nzr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed