OTT Fee Proyek Rp1 Miliar, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Resmi Jadi Tersangka

PALEMBANG, 24detik.id – Kasus dugaan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan seorang oknum ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau permintaan fee atas proyek senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI tahun 2024.

Dari total proyek tersebut, IT dan AK diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh pihak swasta secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir.

Tim penyidik Kejati Sumsel berhasil meringkus IT saat berada di Bali, sementara AK diamankan di Palembang.

Langkah tegas ini diambil petugas saat mengetahui adanya upaya dari para pelaku untuk mengembalikan uang kepada pihak pemberi saat proses penyelidikan tengah berjalan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting, barang elektronik, serta uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan sisa dana yang sempat dikembalikan kepada pihak swasta.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana melalui rekening terkait. Barang bukti elektronik dan dokumen yang kami amankan akan memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed