Petani VS 2 Korporasi Raksasa, Sengketa Lahan Bakal Picu Konflik di Wilayah Zona Merah

PALEMBANG – Konflik agraria di Desa Belani, Musi Rawas Utara (Muratara) kian mencekam. Lahmudin, seorang petani lokal, kini tengah berjuang mempertahankan 10,4 hektare lahan sawit miliknya yang diduga diserobot secara sepihak oleh dua perusahaan besar, PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) dan PT Seleraya Rawas Ilir.

Khawatir gesekan ini memicu ledakan konflik sosial di wilayah yang berstatus “Zona Merah” Sumatera Selatan, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (30/4/2026).

Kuasa hukum korban, Suwito Winoto, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan dugaan perampasan hak warga negara.

Fakta di lapangan menunjukkan sekitar 81 batang pohon sawit milik Lahmudin telah dirusak, sementara aktivitas pengeboran oleh PT Seleraya Rawas Ilir terus merangsek masuk ke lahan yang telah dikelola kliennya sejak tahun 1976 tersebut.

“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak. Klaim HGU (Hak Guna Usaha) oleh perusahaan tidak boleh hanya berdasar kertas tanpa melihat siapa yang secara fisik menguasai lahan selama puluhan tahun,” tegas Suwito, saat jumpa pers, Kamis (30/4/26).

Tim hukum juga menyoroti kerentanan keamanan di Muratara. Mereka mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga tingkat provinsi untuk segera turun tangan melakukan langkah preventif.

“Negara tidak boleh abai. Jika dibiarkan berlarut, sengketa ini berpotensi memicu konflik terbuka yang luas. Ini soal perlindungan hak dasar warga,” tambah Desri Nago, anggota tim kuasa hukum.

Pihak keluarga dan tim hukum memperingatkan pemerintah daerah bahwa situasi di lapangan sangat rentan. Mengingat wilayah Muratara memiliki histori sebagai zona sensitif, keterlambatan penanganan dapat memicu konflik terbuka, baik dalam bentuk gesekan horizontal antar-masyarakat maupun benturan fisik dengan pihak perusahaan.

Stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Belani kini dipertaruhkan jika pemerintah tidak segera melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU perusahaan tersebut.

H. Estera Wandi bersama tim hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera mengambil lima langkah strategis:

 1. Memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan.

 2. Melakukan verifikasi ulang terhadap validitas klaim HGU di lapangan.

 3. Menjamin tidak adanya penggusuran atau aktivitas sepihak selama proses berlangsung.

 4. Memastikan netralitas aparat di lokasi sengketa.

 5. Memberikan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hak dasar warga negara.

“Kami meminta negara hadir. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan. Jika tidak ada tindakan nyata dan konkret dari pemerintah daerah, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan guna mempertahankan hak klien kami,” pungkasnya

Hingga saat ini, pihak PT Lonsum maupun Sere Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan indikasi perampasan aset lahan masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *