Palembang, 24detik.id – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Lorok Pakjo, Palembang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial AI (22) beserta barang bukti 250 butir pil ekstasi senilai Rp95 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka diringkus melalui skema penyamaran (undercover buy) setelah petugas memancing pelaku untuk bertransaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan intensif terhadap kasus ini.
“Barang bukti yang kami amankan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, mencapai Rp95 juta. Fokus kami saat ini adalah mengejar pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasokan tersangka AI. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akarnya,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.
Menurutnya, saat itu petugas menyamar sebagai pembeli setelah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas tersangka sejak Kamis (14/5/2026).
“Saat AI menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi ratusan butir ekstasi tersebut kepada petugas, tim di lapangan langsung melakukan penyergapan,” ungkap Kombes Yulian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, saat di konfirmasi membenarkan adanya penindakan berdasarkan laporan polisi LP A/92/V/2026/Ditresnarkoba tersebut.
“Benar, tim di lapangan telah mengamankan tersangka AI yang statusnya masih mahasiswa,” ujarnya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lorok Pakjo. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Atas perbuatannya, tersangka AI yang tercatat sebagai warga Jakabaring ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut.







