PUSKOKATARA Soroti HGU PT Dendymarker, 750 Sertifikat Plasma Dipertanyakan

Berita, Palembang, Sumsel29 Dilihat

PALEMBANG, 24detik.id – Proses penertiban dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 atas nama PT Dendymarker Indah Lestari seluas 17.793,5 hektare kembali dipersoalkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (LSM PUSKOKATARA) Sumatera Selatan meminta Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan menghentikan sementara proses tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat sanggahan dan keberatan Nomor 080/LSM-PUSKOKATARA/SS/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dan turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat serta lembaga negara.

Berdasarkan Surat Kuasa masyarakat Bingin Rupit dengan Nomor: 1245/KS/PUSKOKATARA/SUMSEL/VI/2026, Kuasa hukum LSM PUSKOKATARA melalui LBH PUSKOKATARA, Yofi Efrizal, S.H., M.Si., mengatakan keberatan tersebut berkaitan dengan persoalan kebun plasma kelapa sawit seluas 2.937 hektare yang dibangun PT Dendymarker Indah Lestari.

Menurut Yofi, pihaknya mempertanyakan kepastian pemisahan HGU Nomor 4 serta proses pengukuran dan penetapan batas lahan plasma yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Yang kami persoalkan bukan hanya luas HGU, tetapi juga kepastian status lahan plasma seluas 2.937 hektare, termasuk batas-batasnya, kepesertaan masyarakat dan legalitas tanahnya. Karena itu, sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan, kami meminta seluruh persoalan tersebut diverifikasi secara terbuka di lapangan,” kata Yofi saat diwawancarai, Jumat (5/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang menjadi dasar keberatan, terdapat sejumlah perjanjian, berita acara, keputusan kepala daerah dan dokumen pertanahan yang menurut pihaknya berkaitan dengan keberadaan plasma masyarakat.

Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Usaha Budidaya Kelapa Sawit antara KUD Pakar Maur dengan PT Dendymarker Indah Lestari. Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/Disbun/2003 tentang penetapan nama-nama peserta plasma pemilik kebun kelapa sawit yang dibangun PT Dendymarker Indah Lestari.

“Dokumen-dokumen tersebut perlu disandingkan dan diverifikasi kembali dengan kondisi faktual di lapangan. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara data administrasi, peserta plasma, sertifikat dan penguasaan fisik tanah,” ujar Yofi.

Persoalan lainnya menyangkut proses pengukuran ulang. Dalam surat keberatan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pemberitahuan BPN Kabupaten Musi Rawas Utara tertanggal 24 Oktober 2023, proses pengukuran ulang terhadap lahan yang akan diukur disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan dengan alasan sertifikat yang akan diukur perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Yofi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Kalau memang ada persoalan mengenai data atau sertifikat, justru harus dilakukan verifikasi bersama. Jangan sampai persoalan verifikasi menjadi alasan sehingga pengukuran dan penetapan batas tidak kunjung mendapatkan kepastian,” katanya.

Kuasa hukum LSM PUSKOKATARA juga menyoroti penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan lahan plasma.

Dalam surat keberatan disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebelumnya merekomendasikan lahan seluas 1.286 hektare untuk diberikan kepada masyarakat. Selanjutnya, KUD Pakar Maur mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada BPN Kabupaten Musi Rawas Utara dan disebut telah terbit sebanyak 1.133 sertifikat.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 750 sertifikat disebut telah diserahkan pengurus KUD Pakar Maur kepada manajemen PT Dendymarker Indah Lestari.

“Kami mempertanyakan dasar dan alasan 750 sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan. Lebih jauh lagi, dalam dokumen yang kami terima disebutkan ada sertifikat yang berkaitan dengan peserta plasma dan ada pula yang disebut tidak terdaftar. Ini harus diverifikasi dan dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” tegas Yofi.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan plasma tidak terabaikan.

“Prinsipnya, masyarakat membutuhkan kepastian. Siapa peserta plasmanya, di mana batas lahannya, berapa luasnya, siapa yang menguasai sertifikat asli, dan bagaimana status sisa lahan dari 2.937 hektare tersebut. Semua harus terang,” katanya.

Atas persoalan tersebut, LBH PUSKOKATARA meminta Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan menghentikan sementara proses penerbitan maupun perpanjangan HGU PT Dendymarker Indah Lestari seluas 17.793,5 hektare sampai proses verifikasi dilakukan.

Pihaknya juga meminta dilakukan peninjauan kembali serta pengukuran ulang atau sidik batas di lapangan dengan melibatkan pihak-pihak yang dianggap memiliki hak atau kepentingan atas tanah tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, langkah paling tepat adalah membuka data, melakukan verifikasi bersama dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas serta status masing-masing bidang tanah,” jelas Yofi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya HGU yang berada di atas lahan yang secara hukum merupakan hak masyarakat, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalaupun keberadaan 750 sertfikat sudah terbit tentunya kami mempertanyakan sisanya bagaimana apakah sudah terbit atau belum? dan kami patut menduga ada ketidak tranparansinya dalam penerbitan sertifikat lahan 2.937 hektare tersebut dan juga diduga adanya indikasi permainan antara PT. Dendymarker Indah Lestari dengan pihak lain. Kami meminta BPN bekerja secara objektif dan transparan. Jika nantinya hasil verifikasi membuktikan ada bagian HGU yang berada di atas hak masyarakat, tentu harus ada tindakan hukum dan administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yofi menambahkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memanggil dan menghadirkan manajemen PT Dendymarker Indah Lestari untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan plasma, termasuk keberadaan 750 sertifikat yang disebut masih berada di pihak perusahaan.

“Kami membuka ruang penyelesaian secara dialogis. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, keterbukaan data dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun justru menjadi sumber konflik baru,” pungkas Yofi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *