Medan, 24detik.id – Skandal dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Medan, akhirnya menemui titik terang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut resmi merilis temuan mengejutkan, negara dirugikan sebesar Rp30 miliar akibat praktik lancung tersebut.
Temuan ini menjadi amunisi baru bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka. Pasalnya, hingga kini polisi belum menyeret satu pun nama, baik dari oknum perbankan maupun pihak debitur, PT Bintang Persada Satelit (BPSat).
Modus “Akal-Akalan” Aset
Kurator PT BPSat, Marudut Simanjuntak, membongkar pola kejahatan ‘kerah putih’ yang diduga melibatkan pemilik perusahaan, Susanto, dengan oknum bank. Kejanggalan dimulai saat PT BPSat menerima kucuran kredit fantastis senilai Rp82,39 miliar, padahal aset yang diagunkan hanya bernilai Rp10 miliar.
“Inikan akal-akalan mereka. Kreditnya Rp83 miliar, tapi jaminannya cuma Rp10 miliar sesuai hasil lelang Februari lalu,” ungkap Marudut, Kamis (5/3/2026).
Permainan semakin terlihat saat PT BPSat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada Februari 2024. Bukannya diserahkan ke kurator sesuai UU Kepailitan, Bank Mandiri justru nekat melelang aset pabrik di Medan Johor kepada Paidi Lukman, yang tak lain adalah kerabat pemilik perusahaan seharga Rp10 miliar. Hanya berselang dua bulan, aset tersebut dijual kembali seharga Rp17 miliar.
Desakan Penetapan Tersangka
Marudut mendesak Polda Sumut bergerak cepat menyita kembali aset pabrik tersebut demi memulihkan kerugian negara, terutama karena perusahaan masih menunggak pajak sebesar Rp9 miliar.
“Dengan hasil hitungan BPKP Rp30 miliar ini, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Harus ada tersangkanya,” tegas Marudut.
Meski pihak Bank Mandiri kini tengah menempuh upaya kasasi setelah lelang tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Niaga, dukungan terus mengalir bagi Subdit II Tipikor Polda Sumut untuk menuntaskan kasus yang dinilai sangat rapi dan sistematis ini. (Edrin)










