PALEMBANG, 24detik.id – Klien kami di fitnah!!! Tim kuasa hukum Bripda F dari Sakahira Law Firm akhirnya buka suara menanggapi rentetan tuduhan miring yang menerpa kliennya.
Dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026), mereka secara tegas membantah seluruh tuduhan kekerasan seksual, penipuan, hingga isu aborsi yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DN ke Polda Sumatera Selatan.
“Kami menegaskan tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Muhamad Axel F, SH, MH, mewakili tim kuasa hukum.
Hubungan Atas Dasar Suka Sama Suka
Kuasa hukum membeberkan fakta bahwa Bripda F dan pelapor (DN) sebelumnya memang menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
Mereka menekankan bahwa hubungan tersebut didasari oleh perasaan suka sama suka, tanpa adanya paksaan, ancaman, maupun kekerasan seksual seperti yang dilaporkan.
Terkait kandasnya hubungan tersebut, pihak kuasa hukum membantah adanya unsur penipuan atau janji palsu.
Menurut mereka, perpisahan terjadi murni akibat ketidakharmonisan antara kedua belah pihak, termasuk konflik dengan keluarga, bukan karena alasan yang bersifat pidana.
“Buktinya Ada di TikTok”
Salah satu poin paling mengejutkan adalah bantahan keras mengenai tuduhan aborsi.
Pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat untuk mematahkan tudingan tersebut, termasuk adanya pernyataan langsung dari pelapor melalui siaran langsung di media sosial (TikTok).
“Tuduhan aborsi itu tidak benar. Kami memiliki bukti, termasuk siaran langsung di TikTok beberapa hari lalu, di mana yang bersangkutan menyatakan sendiri bahwa dirinya tidak hamil. Ini akan menjadi poin penting dalam pembuktian nanti,” tambah Rilo Budiman, SH, MH.
Ancaman Jalur Hukum bagi Penyebar Opini
Meski membantah keras, pihak Bripda F menyatakan tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumsel dan akan bersikap kooperatif.
Namun, mereka memberikan peringatan tegas kepada pihak mana pun agar tidak menggiring opini yang merugikan nama baik kliennya.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video. Jika ada pihak yang terus menyebarkan fitnah dan melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum,” tutup Abyan, SH, MH.
Saat ini, tim kuasa hukum telah menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada penyidik dan meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum benar-benar terbukti di pengadilan.













